Menggapai RIdho Allah dengan Menikah


Islam merupakan agama Allah Subhanahu Wata’ala yang diturunkan melalui wahyu, di sampaikan oleh Malaikat Jibril kepada Nabi Muhammad Shallallahu ‘alaihi Wasallam untuk sekalian umat manusia. Islam mengatur segala aspek kehidupan diatur sangat detail dari hal kecil sampai hal yang paling besar, dari hal yang sudah terjadi sampai hal yang belum pernah terjadi. Salah satunya merupakan Pernikahan yang diatur dalam Islam, Allah Subhanahu Wata’ala berfirman dalam surat An Nisa ayat 1;

يَا أَيُّهَا النَّاسُ اتَّقُوا رَبَّكُمُ الَّذِي خَلَقَكُمْ مِنْ نَفْسٍ وَاحِدَةٍ وَخَلَقَ مِنْهَا زَوْجَهَا وَبَثَّ مِنْهُمَا رِجَالًا كَثِيرًا وَنِسَاءً ۚ وَاتَّقُوا اللَّهَ الَّذِي تَسَاءَلُونَ بِهِ وَالْأَرْحَامَ ۚ إِنَّ اللَّهَ كَانَ عَلَيْكُمْ رَقِيبًا  (النساء:1)
“Hai sekalian manusia, bertakwalah kepada Tuhan-mu yang telah menciptakan kamu dari seorang diri, dan dari padanya Allah menciptakan isterinya; dan dari pada keduanya Allah memperkembang biakkan laki-laki dan perempuan yang banyak. Dan bertakwalah kepada Allah yang dengan (mempergunakan) nama-Nya kamu saling meminta satu sama lain, dan (peliharalah) hubungan silaturrahim. Sesungguhnya Allah selalu menjaga dan mengawasi kamu.” (Qs. An Nisa: 1)
Pernikahan merupakan hubungan antar dua insan laki-laki dan perempuan yang mempunyai ikatan yang sah menurut hukum adat, negara serta agama. Islam mengatur pernikahan dengan syarat dan rukun yang telah ditentukan sesuai dengan tata aturan yang diatur dalam alquran dan sunnah. Hubungan laki-laki dan perempuan bisa dikatakan pasangan suami isteri apabila telah menempuh dan memenuhi syarat dan rukun nikah tersebut akan tetapi tetap harus mendapatkan legalitas daripada adat serta hukum yang berlaku di daerah atau negara tersebut.
Keberlangsungan hidup manusia di dunia akan tetap terjaga dengan pernikahan. berawal dari dua insan laki-laki dan perempuan menjadi sebuah koloni kecil sampai menjadi komunitas dst. Hal inilah yang menjadikan cikal bakal kehidupan serta keberlangsungan hidup manusia di dunia.
 Proses seseorang untuk menjcapai sebuah pernikahan memang tidak gampang, dan harus memenuhi syarat dan rukun nikah tersebut, diantaranya;

·         Rukun Nikah
1.      Pengantin lelaki (Suami)
2.      Pengantin perempuan (Isteri)
3.      Wali
4.      Dua orang saksi lelaki
5.      Ijab dan kabul (akad nikah) Ridho antara kedua pihak.
Adapun syaratnya, yaitu;
·         Syarat Nikah
1.      Islam
2.      Baligh
3.      Tidak ada paksaan bagi calon pengantin laki-laki/perempuan
4.      Belum mempunyai empat istri atau seorang suami yang masih sah bagi wanita
5.      Bukan mahram
6.      Laki-laki/wanita yang tertentu
7.      Mengetahui walinya dalam akad nikah
8.      Tidak dalam keadaan Ihram Haji atau Umrah
Merupakan suatu ketentuan yang harus dipenuhi ketika seseorang akan melaksanakan sebuah ikatan pernikahan iayal terpenuhinya rukun dan syarat sebagaimana yang telah di paparkan diatas.
Apabila seseorang telah memenuhi syarat tersebut maka tidak ada pilihan lain selain menyegerakan pernikahan. ketidakcukupan harta (ukuran akal manusia) tidak bisa dijadikan alasan untuk menunda terlaksananya pernikahan tersebut. hal inilah yang belum disadari oleh beberapa orang. Padahal sebagaimana yang Allah janjikan dalam surat An Nur ayat 32;
وَأَنْكِحُوا الْأَيَامَىٰ مِنْكُمْ وَالصَّالِحِينَ مِنْ عِبَادِكُمْ وَإِمَائِكُمْ ۚ إِنْ يَكُونُوا فُقَرَاءَ يُغْنِهِمُ اللَّهُ مِنْ فَضْلِهِ ۗ وَاللَّهُ وَاسِعٌ عَلِيمٌ (النور:32)
“Dan kawinkanlah orang-orang yang sedirian diantara kamu, dan orang-orang yang layak (berkawin) dari hamba-hamba sahayamu yang lelaki dan hamba-hamba sahayamu yang perempuan. Jika mereka miskin Allah akan memampukan mereka dengan kurnia-Nya. Dan Allah Maha luas (pemberian-Nya) lagi Maha Mengetahui.” (Qs. An Nur: 32)
Ayat ini merupakan jaminan langsung dari Allah Subhanahu Wata’ala terhadap hambanya uang menyegerakan pernikahan. Banyak mindsite masyarakat yang beranggapan, bahwa menikah hanya akan memambah beban moral apabila pernikahan ini dilaksanakan oleh seseorang yang “belum mapan”. Padahal hal ini bertolak belakang dengan apa yang diwahyukan Allah Subhanu Wata’ala dalam surat An Nur ayat 32.
Paradigma seperti ini menjadikan momok tersendiri bagi calon pengantin. Dan pada akhirnya banyak generasi muda yang melampiaskan keinginannya untuk menikah terhadap hal-hal yang berbau negative.
Rasulullah bersabda;
عَنِ ابْنِ مَسْعُوْدٍ قَالَ: قَالَ رَسُوْلُ اللهِ ص: يَا مَعْشَرَ الشَّبَابِ مَنِ اسْتَطَاعَ مِنْكُمُ اْلبَاءَةَ فَلْيَتَزَوَّجْ، فَاِنَّهُ اَغَضُّ لِلْبَصَرِ وَ اَحْصَنُ لِلْفَرْجِ. وَ مَنْ لَمْ يَسْتَطِعْ فَعَلَيْهِ بِالصَّوْمِ فَاِنَّهُ لَهُ وِجَاءٌ. الجماعة
Dari Ibnu Mas’ud, ia berkata : Rasulullah SAW  bersabda, “Hai para pemuda, barangsiapa diantara kamu yang sudah mampu menikah, maka nikahlah, karena sesungguhnya nikah itu lebih dapat menundukkan pandangan dan lebih dapat menjaga kemaluan. Dan barangsiapa yang belum mampu, maka hendaklah ia berpuasa, karena berpuasa itu baginya (menjadi) pengekang syahwat”. [HR. Jamaah]
Hadist ini sudah jelas, apabila seseorang sudah menemukan kecocokan serta saling bertekad untuk menempuh pernikahan, berarti ia sudah mampu untuk melaksanakan tanggung jawab dalam berkeluarga. Dan tidak seharusnya dihalang-halangi dengan alasan materi sebab Allah sudah menjamin kehidupan seorang hamba yang menikah. Sebagaimana firman Allah;
إِنْ يَكُونُوا فُقَرَاءَ يُغْنِهِمُ اللَّهُ مِنْ فَضْلِهِ….
“.. jika mereka miskin, Allah akan memampukan mereka dengan karuniaNya..”

Oleh karenanya, jangan ragu dan takut untuk melaksankan pernikahan apabila sudah mampu. Niatkan semata-mata karena ingin menggapai Ridho Allah Subhanahu Wata’ala. Serta untuk menyambung keberlangsungan kehidupan didunia dengan keturunannya kelak yang taat atas segala Perintah Allah dan mengkuti sunnah Rasulnya. Amin Ya Rabbal ‘Alamin.

Comments

Popular posts from this blog

Pencetus Istilah Radiasi Benda Hitam 1862

Teori Atom Modern

Penemu Samudra Atlantik