Menggapai RIdho Allah dengan Menikah
Islam merupakan
agama Allah Subhanahu Wata’ala yang diturunkan melalui wahyu, di
sampaikan oleh Malaikat Jibril kepada Nabi Muhammad Shallallahu ‘alaihi
Wasallam untuk sekalian umat manusia. Islam mengatur segala aspek kehidupan
diatur sangat detail dari hal kecil sampai hal yang paling besar, dari hal yang
sudah terjadi sampai hal yang belum pernah terjadi. Salah satunya merupakan
Pernikahan yang diatur dalam Islam, Allah Subhanahu Wata’ala berfirman
dalam surat An Nisa ayat 1;
يَا أَيُّهَا
النَّاسُ اتَّقُوا رَبَّكُمُ الَّذِي خَلَقَكُمْ مِنْ نَفْسٍ وَاحِدَةٍ وَخَلَقَ
مِنْهَا زَوْجَهَا وَبَثَّ مِنْهُمَا رِجَالًا كَثِيرًا وَنِسَاءً ۚ وَاتَّقُوا
اللَّهَ الَّذِي تَسَاءَلُونَ بِهِ وَالْأَرْحَامَ ۚ إِنَّ اللَّهَ كَانَ
عَلَيْكُمْ رَقِيبًا (النساء:1)
“Hai
sekalian manusia, bertakwalah kepada Tuhan-mu yang telah menciptakan kamu dari
seorang diri, dan dari padanya Allah menciptakan isterinya; dan dari pada
keduanya Allah memperkembang biakkan laki-laki dan perempuan yang banyak. Dan
bertakwalah kepada Allah yang dengan (mempergunakan) nama-Nya kamu saling
meminta satu sama lain, dan (peliharalah) hubungan silaturrahim. Sesungguhnya
Allah selalu menjaga dan mengawasi kamu.” (Qs. An Nisa: 1)
Pernikahan
merupakan hubungan antar dua insan laki-laki dan perempuan yang mempunyai
ikatan yang sah menurut hukum adat, negara serta agama. Islam mengatur
pernikahan dengan syarat dan rukun yang telah ditentukan sesuai dengan tata
aturan yang diatur dalam alquran dan sunnah. Hubungan laki-laki dan perempuan
bisa dikatakan pasangan suami isteri apabila telah menempuh dan memenuhi syarat
dan rukun nikah tersebut akan tetapi tetap harus mendapatkan legalitas daripada
adat serta hukum yang berlaku di daerah atau negara tersebut.
Keberlangsungan
hidup manusia di dunia akan tetap terjaga dengan pernikahan. berawal dari dua
insan laki-laki dan perempuan menjadi sebuah koloni kecil sampai menjadi komunitas
dst. Hal inilah yang menjadikan cikal bakal kehidupan serta keberlangsungan hidup
manusia di dunia.
Proses seseorang untuk menjcapai sebuah
pernikahan memang tidak gampang, dan harus memenuhi syarat dan rukun nikah
tersebut, diantaranya;
·
Rukun Nikah
1.
Pengantin lelaki (Suami)
2.
Pengantin perempuan (Isteri)
3.
Wali
4.
Dua orang saksi lelaki
5.
Ijab dan kabul (akad nikah) Ridho
antara kedua pihak.
Adapun
syaratnya, yaitu;
·
Syarat Nikah
1.
Islam
2.
Baligh
3.
Tidak ada paksaan bagi calon
pengantin laki-laki/perempuan
4.
Belum mempunyai empat istri atau
seorang suami yang masih sah bagi wanita
5.
Bukan mahram
6.
Laki-laki/wanita yang tertentu
7.
Mengetahui walinya dalam akad nikah
8.
Tidak dalam keadaan Ihram Haji atau
Umrah
Merupakan
suatu ketentuan yang harus dipenuhi ketika seseorang akan melaksanakan sebuah
ikatan pernikahan iayal terpenuhinya rukun dan syarat sebagaimana yang telah di
paparkan diatas.
Apabila
seseorang telah memenuhi syarat tersebut maka tidak ada pilihan lain selain
menyegerakan pernikahan. ketidakcukupan harta (ukuran akal manusia) tidak bisa
dijadikan alasan untuk menunda terlaksananya pernikahan tersebut. hal inilah
yang belum disadari oleh beberapa orang. Padahal sebagaimana yang Allah
janjikan dalam surat An Nur ayat 32;
وَأَنْكِحُوا
الْأَيَامَىٰ مِنْكُمْ وَالصَّالِحِينَ مِنْ عِبَادِكُمْ وَإِمَائِكُمْ ۚ إِنْ
يَكُونُوا فُقَرَاءَ يُغْنِهِمُ اللَّهُ مِنْ فَضْلِهِ ۗ وَاللَّهُ وَاسِعٌ
عَلِيمٌ (النور:32)
“Dan kawinkanlah
orang-orang yang sedirian diantara kamu, dan orang-orang yang layak (berkawin)
dari hamba-hamba sahayamu yang lelaki dan hamba-hamba sahayamu yang perempuan.
Jika mereka miskin Allah akan memampukan mereka dengan kurnia-Nya. Dan Allah
Maha luas (pemberian-Nya) lagi Maha Mengetahui.” (Qs. An Nur:
32)
Ayat ini
merupakan jaminan langsung dari Allah Subhanahu Wata’ala terhadap
hambanya uang menyegerakan pernikahan. Banyak mindsite masyarakat yang
beranggapan, bahwa menikah hanya akan memambah beban moral apabila pernikahan ini
dilaksanakan oleh seseorang yang “belum mapan”. Padahal hal ini bertolak
belakang dengan apa yang diwahyukan Allah Subhanu Wata’ala dalam surat
An Nur ayat 32.
Paradigma seperti
ini menjadikan momok tersendiri bagi calon pengantin. Dan pada akhirnya banyak
generasi muda yang melampiaskan keinginannya untuk menikah terhadap hal-hal
yang berbau negative.
Rasulullah
bersabda;
عَنِ ابْنِ مَسْعُوْدٍ
قَالَ: قَالَ رَسُوْلُ اللهِ ص: يَا مَعْشَرَ الشَّبَابِ مَنِ اسْتَطَاعَ مِنْكُمُ
اْلبَاءَةَ فَلْيَتَزَوَّجْ، فَاِنَّهُ اَغَضُّ لِلْبَصَرِ وَ اَحْصَنُ لِلْفَرْجِ.
وَ مَنْ لَمْ يَسْتَطِعْ فَعَلَيْهِ بِالصَّوْمِ فَاِنَّهُ لَهُ وِجَاءٌ. الجماعة
Dari Ibnu
Mas’ud, ia berkata : Rasulullah SAW
bersabda, “Hai para pemuda, barangsiapa diantara kamu yang sudah
mampu menikah, maka nikahlah, karena sesungguhnya nikah itu lebih dapat
menundukkan pandangan dan lebih dapat menjaga kemaluan. Dan barangsiapa yang belum
mampu, maka hendaklah ia berpuasa, karena berpuasa itu baginya
(menjadi) pengekang syahwat”. [HR. Jamaah]
Hadist ini
sudah jelas, apabila seseorang sudah menemukan kecocokan serta saling bertekad
untuk menempuh pernikahan, berarti ia sudah mampu untuk melaksanakan tanggung
jawab dalam berkeluarga. Dan tidak seharusnya dihalang-halangi dengan alasan
materi sebab Allah sudah menjamin kehidupan seorang hamba yang menikah. Sebagaimana
firman Allah;
…إِنْ
يَكُونُوا فُقَرَاءَ يُغْنِهِمُ اللَّهُ مِنْ فَضْلِهِ….
“.. jika mereka miskin, Allah akan memampukan mereka dengan
karuniaNya..”
Oleh karenanya, jangan ragu dan takut untuk melaksankan pernikahan
apabila sudah mampu. Niatkan semata-mata karena ingin menggapai Ridho Allah Subhanahu
Wata’ala. Serta untuk menyambung keberlangsungan kehidupan didunia dengan
keturunannya kelak yang taat atas segala Perintah Allah dan mengkuti sunnah Rasulnya.
Amin Ya Rabbal ‘Alamin.
Comments
Post a Comment