‘’HUKUM BERMADZHAB’’



Ketika kita menanyakan apa sih hukum bermadzhab itu?. Kenapa kita di anjurkan bermadzhab? Apakah rasul menyuruh kita untuk itu?

Mari kita rinci satu dari sekian banyak penjelasan, yang insyaallah dapat menjelaskan tentang hukum yang menganjurkan kita untuk bermadzhab.Memang tidak ada suruhan secara khusus dari Rasul untuk bermadzhab, tetapi disana ada suruhan secara umum dan itu ada di dalam alquran dan hadist Rasul, demikian juga Rasul tidak melarang tentang hal itu. Dengan demikian kita tidak boleh membuang dalil umum tentang bermadzhab, bahkan di situ kita menemui sebagian dalil dan hujjah-hujjah yang menjurus kepada ulama-ulama yang telah sampai pada tingkatan ijtihad.

Memang tidak ada perintah wajib untuk bermadzhab secara shariih. Namun bermadzhab itu wajib hukumnya, karena kaidah syariah adalah “Maa yatimmul waajib illa bihi fahuwa wajib,” yaitu apa yang harus ada sebagai perantara untuk mencapai hal yang wajib, maka hal itu menjadi wajib hukumnya.

Misalnya kita membeli air, apa hukumnya? Tentunya mubah saja. Namun bila kita akan shalat fardhu tetapi tidak ada air, dan yang ada hanyalah air yang harus dibeli, dan kita punya uang, maka apa hukumnya membeli air? Dari mubah berubah menjadi wajib tentunya, karena perlu untuk shalat yang wajib.

Demikian pula dalam syariah ini, tidak wajib mengikuti madzhab. Namun karena kita tidak mengetahui samudra syariah seluruh madzhab, dan kita hidup dengan jarak yang begitu jauh setelah wafatnya Rasul saw, maka kita tidak mengenal hukum ibadah kecuali dengan menelusuri fatwa yang ada pada imam-imam muhaddits terdahulu, maka bermadzhab menjadi wajib.


Sebagaimana fiman Allah dalam surat annahl:43, dan surat al-ambiya’:7
فاسألوا أهل الذكر إن كنتم لا تعلمون
Artinya:’’ Hendaklah bertanya kepada orang mengetahui jika kamu tidak mengetahui’’

Ayat di atas menjelaskan, bahwa orang-orang yang tidak mengetahui tentang suatu perkara hendaklah mereka bertanya kepada mereka yang lebih tahu atas perkara itu, atau orang-orang yang tidak sampai pada derajat mujtahid agar menanyakan kepada para alim atau orang yang telah sampai pada derajat mujtahid, hal ini menunjukkan orang-orang yang tidak sampai pada derajat itu hendaklah mengikuti mana saja mazhab yang di I’tiraf Ahlus Sunnah Wal Jama’ah.

Di dalam sebuah hadist Nabi yang diriwayatkan oleh H.R Bukhari, Muslim , Tirmidzi , Ibnu Majah. Ahmad, ad-Darimi.
عن عبد الله بن عمرو بن العاصي قال " سمعت رسول الله صلى الله عليه وسلم يقول : إن الله لا يقبض العلم انتزاعا ينتزعه من العباد ولكن يقبض العلم بقبض العلماء حتى إذا لم يبق عالم اتخذ الناس رؤسا جهالا، فسئلوا فأفتوا بغير علم فضلوا وأضلوا. ( رواه البخاري و مسلم والترمذي وابن ماجه ولا أحمد والدارمي ).

Artinya :’’ Sesungguhnya Allah tidak mengambil ilmu dengan menariknya dari hati hamba-hambanya ( ulama ) akan tetapi mengambil ilmu dengan mencabut nyawa ulama, sehingga apabila tidak terdapat ulama, maka manusia akan menjadikan orang-orang bodoh ( menjadi pegangan mereka ), mereka bertanya hukum kepadanya, kemudian orang-orang bodoh itu berfatwa menjawab pula.pertanyakkan mereka, jadilah mereka sesat dan menyesatkan ‘’.

Dari hadits di atas juga dapat kita pahami, betapa sulitnya mendapatkan atau menemui ulama-ulama yang telah sampai pada tingkatan mujtahid pada abad ini, berbeda dengan abad pertama hijriyah yang begitu banyak orang-orang yang telah sampai pada derajat al-hafidz dan mujtahid, tetapi pada abad ke dua,ketiga, dan seterusnya orang-orang yang sampai pada derajat itu semakin berkurang,lebih-lebih pada abad ini,hampir dan mungkin tidak ada yang sampai pada derajat itu.

Madzhab memang tidak ada pada zaman nabi,ketika sahabat pada masa itu ada masalah-masalah mereka langsung menanyakan kepada Rasul, karena mereka hidup pada masa Nabi SAW, tetapi setelah Rasul meninggal dunia muncullah berbagai madzhab-madzhab dikalangan sahabat, seperti madzhab Abu ada madzhab Bakar, madzhab Umar, Utsman, Ali, Abdullah Bin Umar, Sayyidah `Aiysah, Abu Hurairah, Abdullah Bin Mas`ud dan yang lainnya, demikian juga pada masa Tabi`in telah betumbuhan madzhab-madzhab ketika itu, seperti madzhab Az-Zuhri, Hasan al-Bashri, Salim Bin Abdallah, Urwah Bin Zubair, dan yang lainnya, sehingga Imam Abu Hanifah juga tergolong Tabi`in yang memiliki Madzhab yang diikuti, sementara Imam Malik tergolong Tabi`-Tabi`in yang memiliki banyak pengikut, maka jelaslah bahwa mengikuti madzhab yang ada dan diakui oleh ulama bukan hal yang bid`ah, jika  hal tersebut bid`ah niscaya para sahabat ahli bid`ah.

Seperti yang dikatakan oleh imam Syafi’i;

   
إذا وجدتم حديث رسول الله صلى الله عليه وسلم على خلاف قولي فخذوا به ودعوا ما قلت

    Artinya :’’
Apabila kamu dapati perkataanku menyalahi perkataan Rasulullah SAW maka tinggalkanlah perkataanku dan ambillah Hadits Rasul’’..

Dicerita oleh Ibnu Taimiyah didalam kitabnya al-Muswaddah : 516, dan diungkapkan oleh muridnya Ibnu Qayyim, dari Imam Ahmad, ada seorang lelaki bertanya kepada Imam Ahmad, :

    Apabila seseorang telah menghapal hadits sebanyak seratus ribu hadits, apakah dia sudah dikira Faqih ?
Imam Ahmad menjawab : Tidak dikira Faqih, berkata lelaki tersebut : " jika dia hapal dua ratus ribu hadits ? ", Imam Ahmad menjawab : " tidak disebut Faqih ", berkata lelaki tersebut : " jika dia telah menghapal tiga ratus ribu hadits ?", Imam Ahmad menjawab : " tidak juga dikira Faqih", berkata lelaki tersebut : " Jika dia telah menghapal empat ratus ribu hadits ?, Imam Ahmad menjawab : " Beliau mengisyaratkan dengan tangannya dan mengerakkannya, maksudnya, mungkin juga disebut Faqih berfatwa kepada orang dengan ijtihadnya.

sekian sedikit penjelasan yang dapat saya uraikan, dengan keterbatasan sumber yang saya baca, mungkin seandainya dari konco-konco ada yang dapat menambahi penjelasan ini monggo,,,,!!!
Terimakasih,



By:JABRIEX’S me,,!!

Comments

Popular posts from this blog

Teori Atom Modern

Penemu Samudra Atlantik

Hakikat Puasa dalam Pandangan Tasawuf